Polres Bone Tingkatkan Status Kasus Pornografi via Video Call ke Penyidikan

- Editor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LinusTerkini.com- Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, telah meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video di Handphone.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., mengonfirmasi peningkatan status kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya.

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih menggunakan sarung saat melakukan aksi tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif merekam layar panggilan video sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Dinilai Lamban Melakukan Proses Penyidikan Ketua PMSI Selayar Sorot Kinerja Satpol PP Terrain Penetapan Status Hukum Wisma Aqilah

Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh tanpa dilapisi benda apapun. terduga pelaku juga diduga menuangkan cairan seperti body lotion pada alat kelaminnya dan memainkannya menggunakan tangan

Dampak Psikologis dan Laporan Keluarga

Pasca kejadian, korban mengaku menangis dan merasa trauma karena tidak menyangka akan mengalami hal tersebut. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut

Laporan polisi dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tercatat pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua minggu setelah kejadian.

Proses Hukum

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

Baca Juga:  Miliki Sabu, Iwan Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu

– Pengambilan keterangan dari pelapor, korban R (17), saksi, dan terlapor H (40)
– Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1, A1-1, dan A1-2
– Gelar perkara pertama pada 6 Oktober 2025 yang merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli terkait
– Pengambilan keterangan tambahan terhadap terlapor
– Pengiriman undangan klarifikasi kepada pelapor/korban untuk keterangan tambahan, namun belum dapat dihadiri

Gelar perkara kedua yang digelar pada 16 Desember 2025 memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, menandai bahwa perkara dianggap memiliki cukup bukti permulaan untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

Pihak Polres Bone masih terus menjalin komunikasi secara langsung dengan korban dan keluarga dengan baik sehubungan dengan perkembangan kasus yang dilaporkan. Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi melalui media digital.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA