BONE,LinusTerkini.com-Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lamellong Muhammad Rusdi mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone tuntaskan dugaan permasalahan dalam proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 bernilai puluhan miliar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 09/10/2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek cetak sawah tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Sibulue, dari beberapa lokasi yg tersebar di Kabupaten Bone
Sebelumnya, Rusdi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Watampone pada Jumat, 27 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tahun 2025 yang di kerjakan empat perusahan pemenang tender masing-masing, Mineral Unggul Jaya dengan nilai kontrak Rp12,2 miliar, Amarta Kontruksi Rp5,8 miliar, Amal Loponindo Rp21,3 miliar, dan Icon Perkasa Abadi Rp8,3 miliar.
Kejaksaan negeri Watampone sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus proyek cetak sawah, Saya juga sudah memberikan keterangan kepada kejaksaan negeri Watampone atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada kegiatan cetak sawah tahun 2025 di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, jadi kita tunggu saja perkembangan penyelidikan dari kejaksaan Bone” ujar
Rusdi .
Laporan: RS













