Pelaku Penipuan Berkedok Titipkan Anak Ditukar Beras Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 14 September 2021 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar,LinusTerkini.com – Pelaku penipuan berkedok menitipkan anak kecil ditukarkan beras yang terjadi pada Selasa 07 September 2021 yang lalu berhasil diringkus Polisi.

Pelaku lelaki itu diketahui inisial SK alias Nanno (27 tahun) beralamat di Villa Mutiara Makassar berhasil diringkus personil gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar di back up tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

“Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah. Penangkapan pada hari Sabtu di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat konfrensi pers di Mako Polrsetabes Makassar, Senin (13/09/2021).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cekdam Bontocani menunggu hasil Audit Inspektorat provinsi Sulawesi Selatan

Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, terkait kejadian tersebut ada dua laporan polisi yakni laporan penculikan anak dan penipuan dan penggelapan.

“Di Polsek Makassar kasus penculikannya, di Polsek Rappocini kasus Penipuan Penggelapannya,” ungkapnya.

Pelaku dengan bujuk rayu terhadap anak 10 tahun diiming-imingi kurang lebih 20 ribu rupiah mengajak untuk ikut dengan pelaku. Pelaku mengajak ke salah satu kios di wilayah Rappocini, pelaku dengan tipu dayanya terhadap pemilik toko bertransaksi beras.

“Pelaku dengan tipu dayanya bertransaksi beras dengan pemilik toko, pelaku menyampaikan ke pemilik toko lupa membawa uang, dengan modus tersebut menitipkan anak ini ke toko untuk kembali mengambil uang, selang berapa lama pelaku tidak kembali. Jadi pelaku pergi tidak kembali lagi untuk membayar beras yang dibelinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri Berujung Tindak Pidana

Pelaku kini diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 83 Sub Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru