KOLAKA,LinusTerkini.com-// HZ Seorang Calon Kepala Desa terpilih Desa Meura Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka , akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Kolaka , terkait dugaan Ijazah Paket C Palsu oleh LH bersama Tim Kuasa Hukumnya.
Berdasarkan Pengaduan Selasa 5 April 2022, HZ dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana memalsukan Surat-surat dalam Pemilihan Kepala Desa Meura Kecamatan Samaturu Periode Tahun 2022-2028, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
LH bersama Kuasa Hukumnya menjelaskan bahwa Ijazah Paket C , SHUN ( Sertifikat Hasil Ujian Nasional) yang dimiliki HZ yang digunakan sebagai pensyaratan Administrasi seleksi Calon Kepala Desa Meura tidak dapat dibuktikan ke Asliannya , Barcode Sconnernya tidak dapat terbaca sesuai dengan nama yang tercantum di SHUN yang diterbitkan dari PKBM Sejati Kelurahan Silea Kecamatan Wundulako.
Nah, berdasarkan Ijazah tersebut, maka kami melaporkan HZ ke Polres Kolaka atas dugaan Pemalsuan surat-surat berupa Ijazah Paket C
Nomor: DN – 20M PC 0000746, SHUN Nomor: DN- 20M 0030284.
Dalam Pilkades Desa Meura yang digelar 1 Maret 2022 Pilkades Serentak 2022 Kabupaten Kolaka kemarin. Ungkap LH bersama Kuasa Hukumnya usai menemui petugas penyidik Polres Kolaka , Selasa 5 April 2022.
LH bersama Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa, kasus dugaan Ijazah Paket C Palsu milik terlapor itu faktanya sudah sangat jelas bahwa menurut pendapatnya Perkara tersebut sudah memenuhi unsur.
Jadi saya berharap kepada penyidik Polres Kolaka untuk secepatnya menindak lanjuti perkara ini , ” tukasnya.
Laporan:Husaini









