Setelah Melakukan Pencurian Beberapa Kali, Berakhir Diamankan Anggota Resmob

- Editor

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Linusnews.com — Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Rahim Sada als Pakistan, usia 26 tahun, alamat Jl. Muh Yamin No 183 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin (17/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 23.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Abu Bakar Lambogo Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rahim Sada als Pakistan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Yamaha Fino (Milik Tersangka), dan 1 (satu) Unit HP Samsung (MILIK KORBAN).

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian”, ungkap Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Respon Cepat SAR Brimob Bone Evakuasi Pohon Tumbang Di Jalan Poros Bajoe

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sebelas kali di tempat yang berbeda antara lain :

  1. Membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar sekitar bulan Maret 2020 berhasil mengambil HP Samsung A30 milik korban yang berada di dalam dasbor mobil pada saat korban hendak menurunkan barang belanjaanya.
  2. Benar telah melakukan penjambretan di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar sekitar bulan April 2020 dan berhasil mengambil HP Samsung Warna hitam
  3. Benar telah mengambil HP di Jalan Pettarani Kota Makassar sekitar bulan November 2019 dan berhasil mengambil HP Samsung J2 warna hitam
  4. Benar telah melakukan pencurian dengan memasuki rumah secara Door to door di Jalan Pallangga Kabupaten Gowa sekitar bulan Mei 2019 dan berhasil mengambil HP Vivo warna hitam.
  5. Benar telah melakukan pencopetan di Jalan Andi Pettarani Kota Makassar sekitar bulan Januari 2020 dan berhasil mngambil HP Samsung J5 warna hitam.
  6. Benar telah melakukan pencopetan di Jln Faisal Kota Makassar dan berhasil mngambil HP Samsung A7 warna abu-abu aekitar bulan Pebruari 2020
  7. Benar telah melakukan pencopetan di Jalan Sudiang Kota Makassar sekitar bulan Oktober 2019 dan berhasil mengambil HP Oppo A3S dan Speaker
  8. Benar telah melakukan pencopetan di Jalan Daya Kota Makassar sekitar bulan Desember 2019 dan berhasil mngambil HP Xiomi warna abu-abu
  9. Benar telah melakukan pencopetan di Jalan Panampu Kota Makassar sekita bulan April 2020 berhasil mengambil HP Samsung J5 Prime warna putih
  10. Benar telah melakukan penjambretan di Jalan Pallangga Kota Makassar sekitar bulan April 2019 dan berhasil mengambil HP Samsung A3 Door to door di Jalan Printis Kemerdekaan (UNHAS) sekitar bulan Februari 2019 dan berhasil mengambil HP Xiaomi warna hitam
  11. Benar telah melakukan pencurian door to door di Perumnas Antang sekitar bulan April 2019 dan berhasil mengambil Laptop Acer warna hitam dan HP Samsung lipat .
Baca Juga:  Cari Penghasilan Tanbahan Tukang Cat Pekan Dolok Masihul Jualan Sabu Diringkus Polisi

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyerahan tersangka.

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA