Tindakan Cepat Kepolisian Menyikapi Perlakuan Terhadap Anak Yang Diberi Minuman Beralkohol

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, Linusnews.com– Beberapa hari terakhir netizen dan grup whatsapp digegerkan suatu video yang viral seorang anak dibawah umur diberi Minuman beralkohol hingga mabuk. Setelah ditelusuri kejadian tersebut terjadi di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti Kab. Luwu Timur.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat kepolisian menyikapi perlakuan terhadap anak dengan Langsung mengambil Tindakan Cepat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut. Dan berhasil mengamankan para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jl.Abubakar Assiddiq Ds.Timampu Kec. Towuti Kab. Luwu Timur

“Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti Cek TKP, Kordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kab. Luwu Timur, mengambil Keterangan Ahli, Melakukan Gelar Perkara , dan Olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,”Jelas Kabid Humas , Senin (24/08)

Baca Juga:  UNIPOL Soppeng Gelar Porseni Eratkan Persaudaraan Mahasiswa

Kabid Humas juga menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, lanjut Kabid Humas FE (20), RH (19), dan juga ML orang tua RB sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FE (20) memberikan minuman tersebut kepada RB ( Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu RH (19)merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orang tua RB tertawa melihat kejadian tersebut.
RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA ” Anjebes Fams ” Kemudian video tersebut menyebar dan viral.

Baca Juga:  20 Ribu Bibit Ikan Nila Kembali Ditebar di Bone

Kabid Humas juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ancaman hukuman nya 10 sampai dengan 20 tahun..

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Sakit Hati, Suami di Bone Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Senin, 6 Juli 2026 - 11:52 WITA

Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 

Berita Terbaru