LKBH Makassar Desak Polisi Tahan Pelaku Video Pornografi dan UU ITE

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022 - 06:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUWU,LinusTerkini.com- Portal News – Penetapan tersangka (HR), dan upaya segera pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh Kapolres Luwu sebagaimana desakan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

Dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan tersangka Herawati dan Tanur Purnama Irawan alias Iwan, tidak berhenti pada Pornografi dan UU ITE saja.

Sebab, dimana terdapat beberpa pula unsur tindak pidana. Seperti perbuatan Perzinahan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat.

Hal itulah yang menjadi dasar dari LKBH Makassar untuk melakukan penekanan kepada pihak kepolisian.

Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel dan Dewan Pers. Agar hal ini tidak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, per tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

“Kami desak penetapan tersangka pornografi dan UU ITE yang dilakukan pihak polres Luwu, agar segera dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Selasa malam (6/12/2022) sekitar pukul 21:16 (WITA). Ketika saat dimintai tanggaannya lagi.

Lebih lanjut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

“Kami apresiasi penetapan tersangka, tapi kami harus terus genjot. Agar tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan penahanan, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu,” Tambah Muhammad Sirul Haq. Selasa malam (6/12/2022) sekitar pukul 21:16 (WITA).

Adapun beberapa laporan berkas yang dilakukan oleh penyidik polres Luwu, serta kasus pelimpahan berkas akan kami kawal ketat.

Baca Juga:  Timsus caleg dapil 1Bone di duga menyerang di masa tenang

“Apalagi jika mendengar langsung dari orang tua korban, bahwa sebelumnya pelaku/tersangka ada niat/usaha melakukan penghapusan data atau menghilangkan barang bukti (BB) terlapor. Tentu, hal ini menjadi perhatian kita dan juga penyidik. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan selaku pihak korban. Apalagi jika dilihat, tindakannya pelaku sudah masuk dalam rana/kategori kejahatan yang luar biasa. Serta sudah memakan waktu yang melebihi 90 hari kerja, sebagaimana tertera pada per kapolri”. Kunci Alumni Unhas ini.

Sekedar diketahui, dari salah satu laporan yang masuk di mapolres luwu. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SPKT/1361/XI2022, terkait kasus Perencanaan Pembunuhan Jurnalis. Salah satu rekan terlapor kabur ke pulau Kalimantan, dengan dalil berlayar yang di himpun langsung oleh pihak penyidik polres luwu pada saat melakukan penyerangan dikantor Perusahaan Media di Luwu.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA