Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Pengguna Sabu Yang Dibeli Dari Sidrap

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH menyampaikan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku SN (35) di Jl. Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Senin
(3/2/2025).

“SN tertangkap tangan sedang menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil didalam saku celana bagian belakang. Pelaku mengaku beli sabu dari HA sebanyak 1 sachet seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada FI yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku HA”, Ujarnya.

Usai itu, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan di tempat lain dan mengamankan pelaku MI (19) di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet kecil.

Baca Juga:  Sejumlah Proyek Bangunan Puskesmas Diduga Bermasalah

“Pelaku MI mengakui kalau sabu yang didapat oleh personel dibeli langsung dari tangan SA sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang dipanggilnya GU yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku SA”, Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Bone juga menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap MI, juga turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial MS (21) yang Hasil tes Urinenya Positif Metamfetamina namun tidak memiliki barang bukti.

Tak sampai disitu, keesokan harinya, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ZL (41) dan JG (32) di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe pada Selasa 04 Februari 2025 yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 sachet yang ditemukan didalam lemari.

Baca Juga:  Diketahui Memiliki Bahan Peledak, Polisi Amankan Satu Orang Pelaku

“Pada saat dilakukan intorgasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya di peroleh, diterima Sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 3. 600.000 dari SO yang berada di Sidrap”, Terangnya. Jumat (7/2/2025).

Jika di total, Barang bukti yang diamankan Personel Satres Narkoba Polres Bone selama 2 hari sebanyak 0,98 gram. Barang bukti tersebut di amanakan dari tangan SN dan MI sebanyak 0,38 Gram dan di tangan ZL dan JG diamankan 0,60 Gram.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru