3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone, 1 Dalam Pengejaran

- Editor

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Personel Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Kamis (06/02/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku AA (28) yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam kamar yang sengaja disimpan oleh pelaku. Selanjutnya dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel dan berkomunikasi dengan perempuan AF sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000”, Ujarnya.

Baca Juga:  Ruas Batas Gowa-Tondong di Sinjai Tidak Dapat Dilalui Akibat Longsor, Plt Gubernur : PUTR Segera Turun Selesaikan

Kemudian dilokasi dan diwaktu yang sama, datang perempuan AF (30) berboncengan dengan AN (21) dengan maksud mengantarkan sabu pesanan AA yang kembali memesan sabu, sehingga seketika itu dilakukan penangkapan dan digeledah maka ditemukan dalam penguasaan AF sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang hendak diserahkan kepada AA.

“Kemudian dalam penguasaan AN juga ditemukan sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang diperolehnya dari perempuan AF sebanyak 1 sachet kecil seharga Rp. 400.000”, Jelasnya. Ahad (9/2/2025).

Menurut AF kalau kesemua sabu tersebut baik yang ditemukan dalam penguasaan AA maupun AN merupakan sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara IN dengan cara system tempel sebanyak 1 sachet ukuran sedang / 1 Gram seharga Rp. 1.300.000.

Baca Juga:  Abdul Hayat Rakor dengan Forkopimda Bahas PC-PEN dan Bansos

“Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, Sedangkan untuk IN selaku orang yang dihubungi AF untuk memperoleh sabu masih dalam pengejaran Unit Opsnal”, Tuturnya.

Kesemua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru