3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone, 1 Dalam Pengejaran

- Editor

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Personel Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Kamis (06/02/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku AA (28) yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam kamar yang sengaja disimpan oleh pelaku. Selanjutnya dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel dan berkomunikasi dengan perempuan AF sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000”, Ujarnya.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Tandai Mulainya Pembangunan Masjid Baitul Mahmud

Kemudian dilokasi dan diwaktu yang sama, datang perempuan AF (30) berboncengan dengan AN (21) dengan maksud mengantarkan sabu pesanan AA yang kembali memesan sabu, sehingga seketika itu dilakukan penangkapan dan digeledah maka ditemukan dalam penguasaan AF sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang hendak diserahkan kepada AA.

“Kemudian dalam penguasaan AN juga ditemukan sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang diperolehnya dari perempuan AF sebanyak 1 sachet kecil seharga Rp. 400.000”, Jelasnya. Ahad (9/2/2025).

Menurut AF kalau kesemua sabu tersebut baik yang ditemukan dalam penguasaan AA maupun AN merupakan sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara IN dengan cara system tempel sebanyak 1 sachet ukuran sedang / 1 Gram seharga Rp. 1.300.000.

Baca Juga:  Asik Pesta Shabu, Dedek dan Dani Diringkus Opsnal Polsek Teluk Mengkudu

“Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, Sedangkan untuk IN selaku orang yang dihubungi AF untuk memperoleh sabu masih dalam pengejaran Unit Opsnal”, Tuturnya.

Kesemua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA