3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone, 1 Dalam Pengejaran

- Editor

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Personel Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Kamis (06/02/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku AA (28) yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam kamar yang sengaja disimpan oleh pelaku. Selanjutnya dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel dan berkomunikasi dengan perempuan AF sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000”, Ujarnya.

Baca Juga:  KPU Bone Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilbup Dan Wapub Bone 2024

Kemudian dilokasi dan diwaktu yang sama, datang perempuan AF (30) berboncengan dengan AN (21) dengan maksud mengantarkan sabu pesanan AA yang kembali memesan sabu, sehingga seketika itu dilakukan penangkapan dan digeledah maka ditemukan dalam penguasaan AF sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang hendak diserahkan kepada AA.

“Kemudian dalam penguasaan AN juga ditemukan sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang diperolehnya dari perempuan AF sebanyak 1 sachet kecil seharga Rp. 400.000”, Jelasnya. Ahad (9/2/2025).

Menurut AF kalau kesemua sabu tersebut baik yang ditemukan dalam penguasaan AA maupun AN merupakan sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara IN dengan cara system tempel sebanyak 1 sachet ukuran sedang / 1 Gram seharga Rp. 1.300.000.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Hangat Menhan Australia di Hambalang, Perkuat Kemitraan Pertahanan

“Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, Sedangkan untuk IN selaku orang yang dihubungi AF untuk memperoleh sabu masih dalam pengejaran Unit Opsnal”, Tuturnya.

Kesemua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak
Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH
Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
DPK LIPAN Bone mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini
Lamellong Minta KPK RI Ambil Alih Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Puluhan Milliar Rupiah
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:38 WITA

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:21 WITA

Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:53 WITA

Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:05 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:19 WITA

Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH

Berita Terbaru