Tindakan Cepat Kepolisian Menyikapi Perlakuan Terhadap Anak Yang Diberi Minuman Beralkohol

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, Linusnews.com– Beberapa hari terakhir netizen dan grup whatsapp digegerkan suatu video yang viral seorang anak dibawah umur diberi Minuman beralkohol hingga mabuk. Setelah ditelusuri kejadian tersebut terjadi di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti Kab. Luwu Timur.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat kepolisian menyikapi perlakuan terhadap anak dengan Langsung mengambil Tindakan Cepat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut. Dan berhasil mengamankan para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jl.Abubakar Assiddiq Ds.Timampu Kec. Towuti Kab. Luwu Timur

“Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti Cek TKP, Kordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kab. Luwu Timur, mengambil Keterangan Ahli, Melakukan Gelar Perkara , dan Olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,”Jelas Kabid Humas , Senin (24/08)

Baca Juga:  Tahap Dua On Progres 85 Persen, Bendung Lalengrie di Bone Aliri 700 Hektar

Kabid Humas juga menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, lanjut Kabid Humas FE (20), RH (19), dan juga ML orang tua RB sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FE (20) memberikan minuman tersebut kepada RB ( Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu RH (19)merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orang tua RB tertawa melihat kejadian tersebut.
RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA ” Anjebes Fams ” Kemudian video tersebut menyebar dan viral.

Baca Juga:  Nekat Bawa Kabur Istri Orang, HR Diringkus Sat Reskrim

Kabid Humas juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ancaman hukuman nya 10 sampai dengan 20 tahun..

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru