Seorang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curat dan Curanmor

- Editor

Kamis, 17 September 2020 - 06:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Linusnews.com– Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Alam Bin Asso,umur 45 tahun, alamat Jl. Dg. Tantu Rappokalling Utara Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencuruan dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat dan curanmor, Rabu (16/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar Pukul 20.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl.Tamangapa Raya Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Gubernur Serahkan Langsung Buku Karya Anak Sulsel Ke Presiden Jokowi

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android Merek Vivo Y19 warna biru.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak enam kali yakni :

  1. Pelaku mengambil 2 (dua) Unit HP Android Vivo Y12 dan Vivo Y95 beserta uang tunai sebesar 2 juta rupiah di Jl.Tamangapa Raya Kota Makassar dengan cara masuk rumah pada tanggal 8 September 2020.
  2. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Sporty warna putih di daerah Antang Kota Makassar Tahun 2015.
  3. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria FU warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2016.
  4. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Satria FU warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2016.
  5. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Honda Revo warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2016.
  6. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria FU warna hitam di daerah Tello Kota Makassar pada Tahun 2017.
Baca Juga:  Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Manggala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Sakit Hati, Suami di Bone Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Senin, 6 Juli 2026 - 11:52 WITA

Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 

Berita Terbaru