Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Ciduk Oleh Polisi

- Editor

Selasa, 17 November 2020 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bone, LinusTerkini.com– Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penjamberetan terhadap korban Perm.Hj.SUHA Binti MATTA yang dilakukan oleh pelaku (dalam Lidik) dengan cara korban sementara naik motor bersama suaminya tiba-tiba dari arah belakan pelaku langsung menarik kalung Emas korban seberat 12 gram yang ada di lehernya dan pelaku langsung kabur melarikan diri kearah Desa Lanca dengan mengunakan motor besar merek Yamaha warna Biru namun nomor polisinya tidak di ketahui.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) dan selanjutnya mengadukannya ke Polsek Tellu Siattinge untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone perihal pencurian LP/ 56 / X /2020/Sulsel/Res Bone/ Sek Tellu Siattinge Dan tepatnya Hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pkl 16.30 wita yg bertempat di Dusun Kamp. Baru Desa Ulo Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone hingga anggota Resmob melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal Tempat pencurian dengan pemberatan / jambret alhasil tepatnya pada hari minggu tanggal 15 november 2020 sekira jam 06.30 wita yg bertempat di jalan gunung bawakareng kel.watampone kec.tanete riattang kab.bone

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo Juara di 35,6%, Kalahkan Ganjar & Anies: Politika Research

Penangkapan terhadap pelaku An. ASRIANTO Al ANTO BIN AGUSTANG berhasil diamankan tepatnya didepan rumah salah satu kerabat pelaku dan tim melakukan penyergapan dimana pada saat itu pelaku melarikan diri maka tim melepeskan tembakan peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali namun pelaku tidak menghiraukan hingga tim melakukan tembakan terarah dan terukur terhadap pelaku dan mengenai betis kaki kiri sebanyak dua kali dan tumit sebelah kanan sebanyak satu kali hingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan selanjutx tsk d bawah k rmh skit Tenriawaru Watampone u mndptkn prwatan medis kmudian slnjutx km amank k polres bone untuk proses lebih lanjut.

Dimana pelaku menerangkan dan menjelaskan motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan / jambret ( pencurian emas ) dimana menarik emas korban yang berupa kalung seberat 12 gram dari arah belakang dimana pada saat itu korban sementara berkendaran dan pelaku melarikan diri setelah melakukan pencurian terhadap diri korban

Baca Juga:  Tindakan Cepat Kepolisian Menyikapi Perlakuan Terhadap Anak Yang Diberi Minuman Beralkohol

Selang beberapa hari setelah pelaku melakukan pencurian emas dan mengambil emas yg berupa kalung milik korban dimana hasil kejahatan tersebut pelaku menjual kepada Lel Berinisial MI senilai Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah )

Pada saat melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor miliknya yakni Sepeda motor YAMAHA R 15 Warna biru hitam ( tanpa plat )

Barang bukti
1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAHA R 15 Warna hitam biru
1 ( satu ) buah handphone merek oppo warna merah

Selanjutnya Target operasi ( NON TO ) SIKAT LIPU 2020 Di Amankan Dan Di Bawah ke mapolsek tellu siattingge Guna Proses Hukum lebih lanjut Situasi Aman Dan Terkendali.

Laporan : Anto

Editor : Dewi

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru