Ditresnarkoba Polda Sulsel Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa

- Editor

Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-GOWA  Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jl.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan .Senin (02/08/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut, Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27) terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis sabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan sabu seberat 1 Kg .

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jl.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kab Gowa, ” ujar E .Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (03/08/2021).

E.Zulpan menerangkan kronologi penangkapan , Dikatakan , saat itu Polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi Narkoba dengan cara menerima paket Via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.

Baca Juga:  Laskar Arung Palakka Desak JAKSA AGUNG ST. BURHANUDDIN Ungkap Kasus Korupsi Pokir DPRD Bone TA 2024

Dilanjutkan E .Zulpan , Polisi lalu berangkat menuju ke Perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan .dan penangkapan , Sebelumnya Polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah di antarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di Pos Security.

Dilanjutkan lagi , FA (27) lalu menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya,, saat itu pula dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil Paketnya 1 (satu) Kardus Snack di Pos Security.

Baca Juga:  Akses Utama ke Sinjai, Pemprov Sulsel Alokasikan Rp 28 M untuk Tangani ruas Tanabatue - Sanrego - Palattae di Bone

“Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang),sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 kg,”ungkap E .Zulpan

Selanjutnya, kata Kabid Humas , saat dinterogasi terduga pelaku mengaku, paket tersebut dipesan dari RF. selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jl .Sungai Saddang , namun RF tidak ditemukan , dan menjadi DPO, Selanjutnya FA(27) dibawa Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Sabu seberat kurang lebih 1 kg. Pemeriksaan Saksi Dan Terduga tersangka terus dilaksanakan .

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Berita Terbaru