Pelaku Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi Kinerja Polres Luwu

- Editor

Selasa, 29 November 2022 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUWU,LinusTerkini.com-Portal News – Berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT.Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Tentu menjadi kebangaan dan eksistensi tersendiri untuk publik.

Dimana perkara yang ditangani Mapolres Luwu, kini telah membutikan sejahtinya transformasi menuju polri yang presisi.

Dalam menindaklajuti setiap pengaduan masyarakat, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentu polri mengedepankan 3S “Senyum, Sapa, dan Salam”.

Karena dalam mewujudkan kerja nyata, dibuktikan dengan kesungguhan bagi setiap anggota kepolisian negara republik indonesia, khusunya Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K, M.Si dalam kepimpinannya setelah mengantikan Kapolres Luwu yang Lama AKBP Fajar Dani Susanto.

Sekaitan dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H. saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa. Terkait penanganan perkara tersangka, sudah ditangani. Dimana kasus tersebut, melibatkan anak dibawah umur.

Baca Juga:  Prabowo Upayakan Perbanyak Kuota Beasiswa Internasional untuk Perwira Indonesia

“Sudah ditetapkan tersangkah, pada saat gelar perkara. Dan tinggal menunggu waktu pelimpahan berkas tersangka ke tingkat kejaksaan negeri luwu untuk diproses lebih lanjut”. Kata AKP Muhammad Saleh. Senin sore, (28/11/2022) pukul 17:50 (Wita).

Lanjut Kasat, “Adapun ketentuan pasal yang ditetapkan dalam perkara tersangka, inisial (HR) 38 Tahun. Yakni, pasal 29 Undang-undang Pornografi dan ITE. Dengan ancaman pidana, 6 sampai dengan 12 tahun penajara”. Kuncinya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga ditetapkan Undang-undang ITE dan Pornografi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Sementara itu, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

“Setelah mendengar kabar ini dinda, tentu kita mengapresiasi Penyidik dan Kapolres Luwu dalam mengedepankan 3S dan Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Senin malam, (28/11/2022) pukul 21:15 (WITA).

Baca Juga:  Polantas Bone Pengaturan Lalu Lintas Sore, Jaga Kamseltibcar Lantas di Jalur Padat

Tak hanya itu, pria jebolan Alumni Unhas ini menambahkan bahwa “ Semoga penetapan tersangka (HR), dan upaya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh kejari luwu”. Tutup Muhammad Sirul Haq yang juga selaku Direktur LKBH Makassar.

Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti pada UU ITE, dan Pornografi saja. Melainkan, Pezinaan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat.

Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara hukum yang wajib di taati.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru