Lagi ! Pihak Polres Bone Di Duga Paksakan Menahan Terlapor

- Editor

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/78/VII/RES.1.24./2023, HK 22 Tahun warga Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone resmi di tahan di Rutan Polres Bone pada tanggal 10 Juli 2023, atas Laporan Dugaan melarikan perempuan belum dewasa yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHPidana.

EI yang merupakan ibu dari terduga pelaku saat di temui di kediamannya pada Senin malam 10 Juli 2023 mengatakan, dari awal kami beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun ketika anak saya di panggil oleh orang tua perempuan itu di BTN cilellang, tiba tiba anak saya diduga keroyok oleh orang tua perempuan tersebut, Dan hal tersebut telah di laporkan oleh anak saya di Polres Bone juga, kata Ei

Baca Juga:  Wagub Sulsel Bahas Kepemimpinan Di Hadapan Anggota Pramuka

Lebih lanjut Ei mengatakan, jika sepengetahuan saya HK anak saya memang pacaran dengan perempuan itu, dan kalau tidak salah usianya sudah di atas 18 tahun, Krn sudah tamat SMA.

Harapan saya selaku orang tua dari terduga pelaku, saya sendiri tidak merasa keberatan jika anak saya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya jika memang ia terbukti bersalah, namun dalam hal ini anak saya juga korban, jadi jika anak saya di tahan sebaiknya pelaku yang mengeroyok anak saya juga mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Ei

Baca Juga:  LSM PERKASA laporkan ke polres bone berkaitan peredaran kosmetik non BALAIPOM atau ILEGAL

Di kutip dari undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 1 ayat 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:36 WITA

Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 

Berita Terbaru