Operasi Bersambung : Sat Resnarkoba Polres Bone Bekuk di Palopo Pemasok Sabu yang Masuk DPO

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. ” terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku NAS alias BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo. terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.

Baca Juga:  Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula

“Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur,” ungkap Iptu Adityatama.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang berisi lima sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan NAS alias BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.

Baca Juga:  Bulog Bone Kembali Salurkan 644,417 Ton Beras Bantuan Pangan

Terduga pelaku NAS alias BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Laporan: TIM

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru