LSM PERKASA laporkan ke polres bone berkaitan peredaran kosmetik non BALAIPOM atau ILEGAL

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

 

BONE, LinusTerkini.com— Perang terhadap kosmetik ilegal di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Senin, 14 Juli 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa resmi melayangkan laporan tertulis ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kuat peredaran kosmetik tanpa izin edar dan racikan liar yang makin merajalela di pasaran.

Laporan bernomor 16/129/VII/2025 itu bukan sekadar pengaduan biasa. Di dalamnya, terangkum kekhawatiran akan maraknya produk berbahaya yang menyasar kalangan muda hingga ibu rumah tangga, dipasarkan secara terbuka lewat media sosial tanpa kontrol dan pengawasan.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan terhadap tubuh manusia,” tegas Arman Rahim, Ketua LSM Perkasa sekaligus pegiat sosial yang selama ini vokal menyoroti peredaran kosmetik ilegal di Bone.

Menurut Arman, produk-produk tersebut diracik secara amatiran, tanpa pengawasan ahli, bahkan tanpa takaran jelas. “Mereka mencampur bahan seperti bermain sulap. Tak tahu reaksi, tak tahu risiko. Efeknya bisa seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  Kombes Pol E. Zulpan: 58 Terduga Teroris Yang Ditangkap di Sulsel Telah Dibawa ke Jakarta

Yang lebih mengejutkan, Arman mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan distribusi. “Tahun berganti, produk tetap beredar. Tak ada yang disentuh hukum. Kita mulai bertanya, siapa yang sebenarnya bermain di belakang ini?” cetusnya.

Laporan ini menjadi langkah konkret setelah kritik-kritik Arman sebelumnya justru berbuah tekanan balik. Ia dituduh terlibat pemerasan oleh pihak yang diduga tak nyaman dengan pengungkapannya. Tuduhan itu bahkan dimuat di sejumlah media tanpa konfirmasi.

“Saya tidak pernah memeras siapa pun. Tuduhan itu tak berdasar, dan saya anggap sebagai upaya membungkam,” kata Arman.

Tak tinggal diam, Arman melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut ke kepolisian, sekaligus mengajukan aduan ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilainya melanggar etika jurnalistik.

Baca Juga:  Ramai Dijagad Medsos, Cuitan Oknum Anggota DPRD Berujung Jalur Hukum

Ashar Abdullah S.H., M.H.Li dari kantor hukum SILAKELIMA LEGAL, yang mendampingi Arman, menyatakan pihaknya telah menelaah seluruh dokumen pemberitaan dan menilai kliennya menjadi korban pencemaran nama baik dan pencatutan identitas.

“Kami menilai ada unsur penghinaan dan pembunuhan karakter. Langkah hukum kami tempuh demi memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ashar.

Langkah hukum ini menandai eskalasi dari isu yang semula hanya dianggap sebagai pelanggaran dagang biasa. Kini, dugaan keterlibatan oknum hingga pembungkaman suara kritis mulai menyeruak ke permukaan.

“Kami tak ingin penegakan hukum setengah hati. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Arman.

Jika dibiarkan, peredaran kosmetik ilegal bukan hanya merusak kesehatan masyarakat, tapi juga menciptakan ekosistem bisnis beracun yang menyuburkan impunitas. Pertanyaannya: sampai kapan hukum akan diam?

 

Laporan: Red/Tim

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru