Satnarkoba Polres Bone Klarifikasi Video Medsos: Hanya Narasi Penjatuhan Kredibilitas

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Tersangka yang berhasil kami amankan adalah Saudara IK. Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Adityatama.

*Barang Bukti yang Diamankan*

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 (satu) unit handphone OPPO tipe A37 warna biru

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di lantai dalam kamar yang dihuni pelaku,” tambah Kasat Resnarkoba.

*Pengembangan Kasus*

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh langsung dari seseorang bernama HL dengan harga Rp 200.000.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara HL yang dalam penguasaannya juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Adityatama.

Untuk kasus HL, pihak kepolisian memproses dalam Laporan Polisi terpisah dengan Nomor LP/ 88/ VI/ 2025/SPKT/Res Bone tertanggal 11 Juni 2025.

*Status Hukum*

Terduga pelaku IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika terkait Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I, permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika

Baca Juga:  Pulang Nyabu Lewat Jalan Desa Durian, Berudak Ditangkap Polisi

“Berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21) dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Saat ini kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bone untuk jadwal pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bone.

*Klarifikasi Video di Media Sosial*

Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait kasus ini, Kasat Resnarkoba Polres Bone memberikan klarifikasi tegas.

“Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone. Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025,” tegas Iptu Adityatama.(2/8/25)

Dijelaskan lebih lanjut, keluarga terduga pelaku IR baru datang ke Polres Bone pada tanggal 31 Juli 2025 untuk menanyakan mengapa IR tidak dikenakan Pasal 127 dalam sangkaannya.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa IK tidak bisa dipasangi Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin merubah pasal yang disangkakan karena berkas perkara sudah dikirim dan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Kasat Resnarkoba.

*Penjelasan Teknis Penjatuhan Pasal*

Iptu Adityatama menegaskan bahwa penyidik tidak pernah meminta uang untuk menambah atau mengubah pasal yang dikenakan kepada IR.

“Berbeda dengan terduga pelaku HL yang dikenakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 127. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dimaksudkan agar HL tidak lepas dari jeratan hukum – ada pasal yang bisa dikenakan bila pasal utama tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Ini, PT Pos Salurkan BLT BBM di Makassar

Kasat Resnarkoba menekankan bahwa penerapan pasal harus berdasarkan bukti yang ada. “Yang salah itu bila pelaku negatif lalu penyidik memberikan Pasal 127 atau pengguna. Kalau ada demikian, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

*Respon Terhadap Sentimen Negatif*

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memberikan perspektif lebih luas terkait isu yang berkembang.

“Memang kami sadar bahwa ada beberapa orang yang tidak senang dengan keberhasilan Satnarkoba. Dalam tiga tahun belakangan ini, lebih dari 1.000 orang tertangkap dan diproses hukum serta dihukum penjara terkait kasus narkoba,” ungkap Iptu Rayendra.

Dijelaskannya, rasa tidak senang tersebut dapat dipahami karena dampak yang dirasakan oleh para pelaku dan keluarganya.

“Mereka semua merasa tidak senang dengan anggota personil Satnarkoba karena Satnarkoba-lah yang memenjarakan mereka. Yang utama, kasus narkoba itu tidak ada korbannya. Belum lagi lebih dari seribu orang dikali keluarga atau temannya – cukup banyak yang merasa tidak senang dengan Satnarkoba Polres Bone,” tambah Kasi Humas.

*Mekanisme Pengaduan dan Transparansi*

Lebih lanjut, Iptu Rayendra menegaskan komitmen Polres Bone terhadap akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

“Jika ada personil Polres Bone yang melakukan pelanggaran hukum, kami meminta masyarakat agar melaporkannya ke Propam Polres Bone supaya bisa ditindaklanjuti. Tentunya jika terbukti, personil tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di lembaga pemasyarakat Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA