Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LinusTerkini.com-Akhir akhir ini banyak kita dapati promosi jasa pemasangan behel dan tambal gigi di platform media sosial, penawaran jasa tersebut pun cenderung memasang harga yang relatif lebih rendah jika di bandingkan dengan praktek yang di lakukan oleh Dokter gigi.

Praktek pemasangan behel serta tambal gigi ini pun diduga banyak di lakukan oleh tenaga non medis, dan tanpa mengantongi izin praktek.

Plt Kepala dinas kesehatan Kabupaten Bone drg. H. Yusuf Tolo, M,kes pun saat di konfirmasi melalui pesan whats App pada Jumat 5 Desember 2025 mengatakan jika praktek yang tidak di lakukan oleh orang yg berkompeten itu pelanggaran.

Intinya tindakan medik kedokteran gigi yg dilakukan harus oleh tenaga kompeten yg dibuktikan dgn STR dan SIP, kata drg Yusuf

Baca Juga:  Satbrimob Polda Sulsel Gelar Apel Siaga, Berikut Atensi nya

Plt Kadis kesehatan ini pun menghimbau Masyarakat kita sebaiknya datang ke fasilitas kesehatan yg punya izin, Karena risiko tindakan seperti tu banyak. Mulai dari kelainan gigitan, kerusakan akar gigi, gigi copot sampai terjadinya infeksi sekunder, tegas drg. Yusuf

Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone Muhammad Rusdi pun memberi warning bagi para pelaku praktek ini, pasalnya hal tersebut terindikasi dugaan tindak pidana.

Pemasangan behel (ortodonti) adalah tindakan medis kedokteran gigi yang harus dilakukan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis ortodonti yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pelaku non-medis, seperti “tukang gigi” yang melakukan tindakan ini, dapat dijerat hukum karena dianggap melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi secara ilegal. Kata Rusdi

Sanksi pidana dapat mencakup:
Pelanggaran UU Praktik Kedokteran: Sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, siapa pun yang menyelenggarakan praktik kedokteran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini bisa berupa penjara dan denda yang signifikan.

Baca Juga:  Operasi Narkoba di Jalan Manurunge: Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine

Kealpaan yang Menimbulkan Kerugian: Jika tindakan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian fisik, luka berat, atau bahkan kematian pada pasien, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359, 360, dan 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan celaka bagi orang lain, dengan ancaman pidana penjara.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku juga dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dalam menerima jasa.

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Berita ini 345 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Berita Terbaru