Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

- Editor

Kamis, 8 Juli 2021 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,Linusterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:  LAP Desak Polda SulSel Periksa Peserta Gelar SatReskrim Polres Bone

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga:  Cari Penghasilan Tanbahan Tukang Cat Pekan Dolok Masihul Jualan Sabu Diringkus Polisi

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Berita Terbaru