Mantan Kades Lebani,Tersangkut Kasus Dugaan Mafia Tanah

- Editor

Jumat, 16 September 2022 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LUWU,LinusTerkini.com – Mantan Kepala Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mantan Kepala Desa Lebani, AMIL Alias Opu Tadda, terseret kasus dugaan mafia tanah dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris, sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Pihak Ahli Waris dari Hj.Tombong.

Adapun Surat Keterangan Ahli Waris yang diduga kuat dipalsukan, diberikan kepada IMRAN Bin Kadir Nonci yang juga ikut terseret dalam kasus dugaan Mafia Tanah Pemalsuan Sertifikat dengan cara menip-ex nama pemilik tanah yang sebenarnya atas nama Hj.Tombong lalu diganti dengan nama Hj. Nurung.

Atas tindakan kedua tersangka, sehingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa sebagai terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris dan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Hj.Tombong yang berlokasi di Dusun Sagenae, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ironisnya, Notaris Najemiah Muhammad Said, SH yang diduga membuat Akta Ahli Waris Palsu dari Hj.Tombong ke Hj.Nurung dan kemudian digunakan oleh terdakwa IMRAN Bin Kadir Nonci namun Notaris Najemiah Muhammad Said, SH justru tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.

Baca Juga:  Dipimpin Gubernur, Kapolda Sulsel dan Pangdam, Kapolres Bone Ikuti Panen Raya dan Tanam Padi di Barebbo

Hal ini membuat sejumlah kalangan Aktivis LSM sampai mempertanyakan bahwa ada apa dengan Notaris ini, sehingga lepas dari jeratan kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.

Salah satu Aktivis LSM yang mempertanyakan atas tidak terseretnya Notaris Najemiah Muhammad Said dalam kasus tersebut adalah Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Luwu Jurimin Djufri,S.Sos.SH dan Ajis Portal News pada media ini, Kamis (15/9/2022).

“Jika menganalisa Alat Bukti terkait kasus pemalsuan ini, mestinya Notaris Najemiah Muhammad Said ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat aneh dan sangat terkesan tebang pilih dalam menegakkan Supremasi Hukum, sebab Notaris Najemiah yang jelas-jelas melegitimasi Akta Ahli Waris tersebut, kok bisa lepas dari jeratan kasus Hukum,” tutur Aktivis LSM Yang akrab di sapa Bang Jur ini.

Menurut pantauan media ini, bahwa tindak pidana pemalsuan yang menyeret mantan Kades Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci sudah memasuki persidangan ke enam. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Dedy Sudjatmiko menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis Hakim.

Baca Juga:  UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE MENANGKAP PENCURI HEWAN

JPU pun mendakwa Mantan Kades Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci terkait Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Mantan Kepala Desa Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan, lalu ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dilimpahkan oleh pihak Penyidik.

Sedangkan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan selama 21 hari dilapas Polopo, namun pihak Pengadilan Negeri Belopa mengalihkan penahanan kedua terdakwa sebagai tahanan kota. Sembari kedua terdakwa menjalani proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Belopa.

 

Laporan: Zainuddin Bundu

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA