Gubernur Orasi Diatas Mimbar Massa Aksi UU Omnibuslaw

- Editor

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, LinusTerkini– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw ditengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Oktober 2020.

“Anak-anak ku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia,” tegas Nurdin Abdullah yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh massa aksi.

Dia mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa dibawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

“Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibuslaw pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Baca Juga:  Andi Sudirman dan Konfederasi Serikat Nusantara Bahas Solusi Dampak Pandemi Covid-19

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 September 2020.

Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibuslaw bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibuslaw langsung kena pidana.

“Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan,” urainya.

Baca Juga:  Tunjukkan Totalitas Dinsos Selayar Bolak Balik Pelabuhan Ferry Kawal Bantuan

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir,” tutupnya.

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Buka Seminar Eksklusif Desa, Wabup Bone AAP Serukan Tata Kelola Berintegritas dan Beramal
Wabup Bone AAP Tutup Masseddie Cup, Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
Hadiri Maulid di Salomekko,Wabup Bone AAP Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid Nabi
Wabup Bone AAP, Terima Audiensi HNSI, Bahas Rencana Muscab Kabupaten Bone
Wabup Bone AAP, Tinjau SDN 176 Tanabatue, Dorong Peningkatan Kualitas Sekolah Model Beramal
Wabup Bone Buka VORCEA 2026 di Libureng, Dorong Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan
Wabup Bone Buka Pesta Rakyat Balap Motor Ojek Gabah Beramal Season X, Dukung Kreativitas Pemuda melalui Pesta Rakyat Balap Motor
Wabup Bone Hadiri Maulid di Massenrengpulu, Baznas Bone Terima Zakat Maal Pertanian Warga Rp15 Juta 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WITA

Buka Seminar Eksklusif Desa, Wabup Bone AAP Serukan Tata Kelola Berintegritas dan Beramal

Sabtu, 12 September 2026 - 07:39 WITA

Wabup Bone AAP Tutup Masseddie Cup, Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WITA

Hadiri Maulid di Salomekko,Wabup Bone AAP Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid Nabi

Rabu, 9 September 2026 - 12:44 WITA

Wabup Bone AAP, Terima Audiensi HNSI, Bahas Rencana Muscab Kabupaten Bone

Selasa, 8 September 2026 - 15:04 WITA

Wabup Bone AAP, Tinjau SDN 176 Tanabatue, Dorong Peningkatan Kualitas Sekolah Model Beramal

Berita Terbaru