Lagi ! Pihak Polres Bone Di Duga Paksakan Menahan Terlapor

- Editor

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/78/VII/RES.1.24./2023, HK 22 Tahun warga Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone resmi di tahan di Rutan Polres Bone pada tanggal 10 Juli 2023, atas Laporan Dugaan melarikan perempuan belum dewasa yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHPidana.

EI yang merupakan ibu dari terduga pelaku saat di temui di kediamannya pada Senin malam 10 Juli 2023 mengatakan, dari awal kami beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun ketika anak saya di panggil oleh orang tua perempuan itu di BTN cilellang, tiba tiba anak saya diduga keroyok oleh orang tua perempuan tersebut, Dan hal tersebut telah di laporkan oleh anak saya di Polres Bone juga, kata Ei

Baca Juga:  Mau Kabur, Dor..! Betis Kiri Kaki Bandar Sabu Tanjung Buluh Dilumpuhkan

Lebih lanjut Ei mengatakan, jika sepengetahuan saya HK anak saya memang pacaran dengan perempuan itu, dan kalau tidak salah usianya sudah di atas 18 tahun, Krn sudah tamat SMA.

Harapan saya selaku orang tua dari terduga pelaku, saya sendiri tidak merasa keberatan jika anak saya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya jika memang ia terbukti bersalah, namun dalam hal ini anak saya juga korban, jadi jika anak saya di tahan sebaiknya pelaku yang mengeroyok anak saya juga mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Ei

Baca Juga:  Operasi Zebra 2021 Mulai Hari Ini, AKP Mustari: Bawa Surat Kendaraan Jika Bepergian

Di kutip dari undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 1 ayat 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru