Seorang Ayah Diamankan Resmob Polda Sulsel Karena Menerima Hp Curian Dari Anaknya

- Editor

Selasa, 15 September 2020 - 06:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Linusnews.com– Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Makmur Muhan, umur 58 tahun, alamat Jl. Manunggal 22 Kota Makassar bersama anaknya, Indah Permata Sari, umur 23 tahun, seorang Karyawan Cafe, alamat Jl.Manunggal 22 Kota Makassar atas kasus tindak pidana Penadah Barang Hasil Kejahatan (Pasal 480 KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penadah, Senin (14/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Kamis tanggal 10 September 2020, sekitar Pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku penadah sedang berada di Jl. Bali Kota Makassar.

Baca Juga:  9 Desember Momentum Hari Anti Korupsi, Sebaiknya Kasus Proyek Bola Soba Di Usut Tuntas

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan dalam penangkapan tersebut juga di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merek Samsung J2 warna hitam.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa HP yang di gunakan Sdr.Makmur adalah pemberian dari anaknya bernama Indah yang bekerja di Kios di daerah Jeneponto.
Kemudian anggota menghubungi Sdri.Indah untuk datang dimintai keterangannya oleh anggota. Setelah Sdri.Indah tiba di Posko Resmob Polda Sulsel, membenarkan bahwa HP tersebut dia beli dari seseorang lewat jejaringan sosial facebook dengan cara cod di tempat kerja Sdri.Indah kemudian Sdri.Indah memberikan HP tersebut kepada orang tuanya Sdr.Makmur untuk di gunakan sebagai alat komunikasi.

Baca Juga:  Akhirnya Pihak Ahli Waris Laporkan Pihak PTPN2 Diduga Layangkan Satu Pukulan

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Bulukumba untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru