Jual Sabu Sama Polisi, Warga Pulau Tagor Dicidul Tekab Polsek Dolok Masihul

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, LinusTerkini– Jual sabu sama Polisi Suandi alias Andi (31) warga Dusun 7, Desa Pulau Tagor, Kec. Serba Jadi, diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul di areal persawahan yang berlokasi di Pasar 3 Dusun 7, Desa Pulau Gambar, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai, Kamis, (8/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang Rp170 ribu, 2 pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodif, 26 lembar plastik klip kecil transparan dalam keadaan kosong, 4 lembar plastif klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong dan 1 unit HP.

Baca Juga:  Petani Hingga Kades Yakin Tanaman Sukun Solusi Peningkatan Ekonomi

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, kepada wartawan mengatakan,Sabtu (10/10/2020), bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan, memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan undercover buy sebagai pembeli.

Baca Juga:  Sejumlah Proyek Bangunan Puskesmas Diduga Bermasalah

Akhirnya, tersangka Suandi alias Andi melayani seorang pembeli narkotika yang diduga jenis sabu serta melayani anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Begitu terjadi transaksi, langsung saja tersangka diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan,” Ungkap kapolres. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Sakit Hati, Suami di Bone Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Senin, 6 Juli 2026 - 11:52 WITA

Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 

Berita Terbaru