Jual Sabu Sama Polisi, Warga Pulau Tagor Dicidul Tekab Polsek Dolok Masihul

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, LinusTerkini– Jual sabu sama Polisi Suandi alias Andi (31) warga Dusun 7, Desa Pulau Tagor, Kec. Serba Jadi, diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul di areal persawahan yang berlokasi di Pasar 3 Dusun 7, Desa Pulau Gambar, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai, Kamis, (8/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang Rp170 ribu, 2 pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodif, 26 lembar plastik klip kecil transparan dalam keadaan kosong, 4 lembar plastif klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong dan 1 unit HP.

Baca Juga:  KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, kepada wartawan mengatakan,Sabtu (10/10/2020), bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan, memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan undercover buy sebagai pembeli.

Baca Juga:  Usulan Gubernur Andi Sudirman Disetujui Kementerian PUPR, Rp 204 M Lelang Jalan Maros - Batas Bone

Akhirnya, tersangka Suandi alias Andi melayani seorang pembeli narkotika yang diduga jenis sabu serta melayani anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Begitu terjadi transaksi, langsung saja tersangka diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan,” Ungkap kapolres. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru