LinusTerkini.com-Seorang warga desa Tungke, sebut saja “B” beberapa waktu lalu mengaku telah membeli Alsintan jenis combine dari kelompok tani di desa Walimpong kecamatan Bengo sebut saja “HA” yang juga di ketahui sebagai orang tua dari kepala desa setempat.
Dari pengakuan “B” alsintan tersebut dibeli seharga Rp. 250.000.000 ( dia ratus lima puluh juta rupiah ) yang mana uang untuk membayar alsintan itu di peroleh dari uang kredit bank
“Iye saya beli combine dari pak aji, seharga 250 juta, dan kalau tidak salah alat tersebut sudah sekitar 2 tahun saya beli, karena saya ambil uang bank, cicilannya sudah berjalan 2 tahun lebih” ujar “B” pada Maret 2026 lalu.
Berdasarkan pengakuan beberapa sumber, LSM PERKASA pun resmi melaporkan dugaan jual beli alsintan tersebut ke Polres Bone.
“Hari ini saya Masukkan surat pengaduan/ Laporan ke polres Bone” ujar Arman Rahim singkat pada Senin 6 April 2026
Lebih lanjut Arman yang juga ketua LSM Perkasa berharap agar kiranya pihak Polres Bone dapat segera menindak lanjuti Laporan tersebut, mengingat alsintan tersebut kini tidak lagi berada di Kabupaten Bone.
“Besar harapan kami, agar kiranya pihak Polres Bone dapat segera menindak lanjuti Laporan ini, mengingat jika dari informasi yang kami dapatkan, alsintan tersebut saat ini di kuasai oleh warga Kabupaten Maros, kata Arman Rahim.
Laporan: Ici













