Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

- Editor

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BONE,LinusTerkini.com- Seorang warga Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone diamankan Polisi karena diduga menjual rokok ilegal

 

Dalam penindakan itu, petugas diduga Resmob Polda Sulsel turut mengamankan sekitar 30 dus rokok tidak memenuhi ketentuan berlaku.

 

Warga Kahu bernama Iwan kemudian di bawa ke Markas Resmob Polda SulSel di Jl. Letjen Hertasning, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut pada Selasa Malam 1 September 2026

 

Informasi mengenai penindakan itu dibeberkan seorang pria berinisial UC yang mengaku ikut diamankan dalam peristiwa itu.

 

“Sama-sama ka’ di bawa ke Polda, tapi tidak lama. Duluan Iwan dilepas, baru saya,” ujar UC, kamis 10 September 2026

Baca Juga:  Pelaku Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi Kinerja Polres Luwu

 

Dia menuturkan, barang yang diamankan saat itu sempat ditahan, sebelum di lepaskan kembali dan semua rokok yang disita di kembalikan lagi ke pemiliknya

 

“Hampir setengah bulan kayaknya. Baru dilepas juga, barangnya juga di kembalikan”

 

Meski demikian, UC mengaku tidak mengetahui identitas anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Ia hanya memastikan petugas datang dengan membawa surat perintah penangkapan.

 

“Disitu memang atas nama Iwan,” tambahnya.

 

Sayang, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait dasar penindakan, status hukum Iwan, maupun asal-usul 30 dus rokok yang diamankan. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polda guna memperoleh informasi berimbang namun belum direspon.

Baca Juga:  Tumpahan Oli di Jalan MT Haryono, Polantas Bone Turun Pengaturan Lalu Lintas

 

Sementara Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Cahya Nugraha yang di konfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan jika penyitaan itu merupakan hak Bea dan cukai.

 

“Iye betul, berdasar Undang-Undang no 11 th 1995 dgn perubahannya UU no 39 tahun 2007 tentang cukai maka proses untuk penindakan rokok ilegal dilaksanakan oleh Bea Cukai”, tutur Cahya

 

Penindakan yang dilakukan oleh Pihak Resmob Polda Sulsel tentunya menjadi sebuah tanda tanya, mengapa di amankan kemudian di lepaskan kembali ?

 

Laporan: Tim

Berita Terkait

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Solar Subsidi diduga di boyong warga libureng ke Morowali , Polres Bone Tak Menanggapi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru