30 Pengguna Jalan Tidak Menggunakan Masker Kembali Terjaring Ops Yustisi, Kapolres Tana Toraja : Jangan Tunggu Kena Denda Dulu , Baru Mau Tertib

- Editor

Kamis, 17 September 2020 - 06:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tana Toraja, Linusnews.com– 30 pengguna jalan terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat yang dilaksanakan oleh aparat gabungan Polres Tana Toraja , Kodim 1414 / Tator dan Satpol PP di depan Lapas Makale Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Selasa (15/09/2020).

Puluhan aparat gabungan Ops Yustisi melaksanakan razia pelanggaran protokoler kesehatan pada pukul 16.00 wita, sasarannya di khususkan pada pelanggaran tidak menggunakan masker bagi pengguna kendaraan, dipimpin oleh Kapolsek Makale AKP. Yakob Parinding, didampingi oleh Danramil 01 Makale Lett Czi Agustinus, Kabid Trantib Sat Pol. PP, Effendi, dan Ipda Lewi Simak.

Pada razia ini, 30 pengguna jalan dijaring dan di ganjar dengan surat teguran, dan disertai dengan pemasangan masker.

Operasi Yustisi yang berlangsung masih mengedepankan tindakan dan langkah humanis, salah satunya adalah pemberian masker secara gratis.

Dari pantauan di lokasi razia, pada umumnya pelanggar protokoler kesehatan tidak menggunakan masker masih di dominasi oleh kalangan generasi milenial, padahal sehari sebelumnya razia masker juga telah dilaksanakan, namun nampaknya masih ada kalangan generasi milenial yang mengabaikan razia penggunaan masker.

Informasi yang di himpun dari sumber kepolisian, penerapan sanksi administrasi berupa denda perorangan sebesar Rp. 25.000 berdasarkan Perbup Tana Toraja No. 20 tahun 2020 akan diterapkan secara maksimal jika masa sosialisasi 10 hari telah dilaksanakan.

Baca Juga:  Wagub Sulsel Jadi Keynote Speaker Pada Seminar Sambut Hari Guru oleh Formaster Sulselbar-Malang

Untuk itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM yang di konfirmasi terkait hal ini, menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat untuk tidak menunggu denda administrasi diterapkan untuk mendisiplinkan warga.

” Jangan tunggu kena denda dulu baru mau tertib, itu adalah perilaku yang merugikan diri sendiri, lebih baik gunakan masker sedari sekarang, jangan keluar dari rumah tanpa bekali diri dengan masker, jadikan masker sebagai kebutuhan, hayo tingkatkan daya tahan kita melawan covid melalui disiplin pakai masker, karena hanya dengan kesehatan yang pulih, ekonomi kita akan bangkit “. Pungkas Liliek Tribhawono .

Sebagai bekal pengetahuan, berikut sanksi denda adminitrasi yang termuat dalam Perbup Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020.

  1. Denda Administrasi untuk Perorangan
    a. Teguran lisan atau tertulis
    b. Kerja sosial atau gentar kebangsaan
    c. Denda administrasi paling sedikit Rp. 25.000.- dan paling banyak Rp. 100.000.-
  2. Denda administrasi untuk Pelaku usaha, Pengelola, penyelenggara atau Penanggung jawab tempat, acara dan fasilitas umum
    a. Teguran lisan atau tertulis
    b. Denda administrasi paling sedikit Rp. 50.000.- dan paling banyak Rp. 150.000
    c. Penghentian sementara operasional usaha / keramaian
    d. Pencabutan izin usaha / izin keramaian.
Baca Juga:  Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Bone Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga
Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2026, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Polres Bone Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026 Mulai 26 Oktober
Safari Jumat, Kapolres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Laksanakan Green Policing
Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bone Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Pesisir
Polsek Palakka Polres Bone dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Passippo
Polisi, Lurah, dan BPBD Salurkan 4.800 Liter Air Bersih untuk Warga Lonrae yang Dilanda Kekeringan
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bone Hadir Berbagi dan Peduli kepada Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:54 WITA

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Bone Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WITA

Polres Bone Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026 Mulai 26 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Safari Jumat, Kapolres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Laksanakan Green Policing

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:57 WITA

Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bone Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:49 WITA

Polsek Palakka Polres Bone dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Passippo

Berita Terbaru