Penetapan Pengadilan Nama Adik Mentan diduga Melanggar Hukum

- Editor

Sabtu, 14 September 2024 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,LinusTerkini.com-Sebelumnya di beritakan tentang Polemik Putusan Penetapan nama salah satu Bakal Calon Bupati Bone pada tanggal 5 september 2024 lalu yang berujung dilaporkannya seorang Oknum Hakim ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik serta pedoman prilaku Hakim.

Hal tersebut di laporkan oleh Arman Rahim seorang penggiat sosial di kabupaten Bone yang menganggap jika hakim tersebut diduga kurang cermat menilai bukti surat yang di ajukan oleh pemohon.

Salah satu dugaan kejanggalan yang menjadi alasan laporan tersebut adalah terkait dengan bukti surat berupa kutipan akta kelahiran yang diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Andi Asman Sulaiman, dokumen ini merupakan dokumen tertua yang menyebut nama “Andi Asman Sulaiman”, sementara dokumen-dokumen lainnya mencantumkan nama “Asman”.

Baca Juga:  Pemuda di Soppeng Hanyut Terseret Arus Sungai, Brimob Bone Terjunkan Tim SAR Cari Korban

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari seorang praktisi Hukum Muhammad Ashar Abdullah yang di hubungi Vhia WhatsApp pada sabtu 14 September 2024 mengatakan jika hal tersebut Bukan soal beda nama, atau karena Pilkada. Kita perlu pastikan pelanggaran apapun diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika benar manipulasi data penduduk, Ini ancamannya tidak main-main, bisa sampai 6 tahun penjara.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa manipulasi data kependudukan merupakan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan harus diatasi dengan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi

Lanjut Acca sapaan Akrab Praktisi hukum ini menganggap jika Penerbitan kutipan akta kelahiran ini diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berdasarkan aturan tersebut, penetapan pengadilan adalah syarat mutlak dalam perubahan dokumen identitas resmi.

Baca Juga:  Jadi Irup Upacara HUT Bhayangkara Ke-79, Ini Pesan Bupati Bone

Kasus ini tentunya membawa dampak serius terhadap proses verifikasi bapaslon di Kabupaten Bone, mengingat isu hukum yang muncul berkaitan dengan integritas data kependudukan. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Bone tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal, termasuk melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh para calon untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi, papar Muhammad Ashar Abdullah.

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops
Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WITA

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:53 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Berita Terbaru