PJR Jatim 3 Gagalkan Penyelundupan 1.020 Botol Miras Oplosan dari Bali ke Jatim

- Editor

Kamis, 10 April 2025 - 08:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA, LinusTerkini.com-Aksi sigap jajaran Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim 3 di bawah komando Panit Ipda Ridho Praman, MS., S.H., M.H., layak mendapat apresiasi. Berkat ketelitian dan keberanian para petugas, upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak oplosan berhasil digagalkan di ruas tol Surabaya-Mojokerto, tepatnya di KM 737/B, Rabu (9/4).

Kejadian bermula saat Unit 311 PJR Jatim 3 tengah melaksanakan patroli rutin di Tol Sumo. Ketika melintas di KM 737/B, petugas menghentikan sebuah truk dengan nomor polisi W-8220-NE. Awalnya, kendaraan tersebut diberhentikan karena diduga menggunakan STNK yang sudah mati. Petugas pun langsung melakukan tindakan tilang sesuai prosedur.

Baca Juga:  Inspektorat Bone Tidak Bernyali Audit Khusus Bumdes Bermasalah, LSM Lamellong: Jika tidak mampu Mundur Saja

Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Mereka kemudian memeriksa isi muatan truk tersebut—dan kecurigaan itu pun terbukti. Dari dalam bak truk, ditemukan sejumlah dus berisi minuman keras ilegal. Totalnya cukup mencengangkan: 1.020 botol arak oplosan yang dikirim dari Bali dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Mojokerto dan Tulungagung, Jawa Timur.

“Kami langsung mengamankan kendaraan beserta barang bukti ke Mako PJR Jatim 3 Warugunung untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Ridho Pramana saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kasus pelanggaran ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan telah dilimpahkan langsung ke Dit Sabhara Polda Jatim untuk penanganan lanjutan.

Baca Juga:  Polantas Bone dan Pelajar Hingga Dealer Motor Deklarasi Anti Knalpot Tidak Standar

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara patroli dan kewaspadaan petugas di lapangan dapat menjadi benteng awal dalam memerangi peredaran miras ilegal yang merusak generasi.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari ikhtiar menjaga moral dan keselamatan masyarakat,” tegas Ipda Ridho.

Dengan kejadian ini, Polda Jatim melalui Direktorat Lalu Lintas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di jalan raya. Sebab keamanan adalah tanggung jawab bersama.

 

Laporan : HASJANT H

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru