LinusTerkini.com-Penertiban parkiran di Jalan KS Tubun, Kota Watampone, kembali dilakukan secara tegas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas perparkiran berjalan sesuai aturan dan memiliki izin resmi.
Sulaiman, salah satu perwakilan dari Dinas Perhubungan, menegaskan bahwa setiap juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa. Bila tidak, maka aktivitas tersebut dikategorikan parkir ilegal.
“Tertib apabila tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Dan bila ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, itu dinyatakan tidak resmi,” ujar Sulaiman, Rabu sore (04/02/2026).
LSM Lipan Turun Mengawasi
Penertiban ini juga mendapat dukungan dari LSM Lembaga Investigasi dan Pemantau Aset Negara (LIPAN) Kabupaten Bone.
Anggota LSM Lipan, Muhammadong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi dan pengecekan langsung terhadap para juru parkir di wilayah Watampone.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah area Kandang Bajoe (Pasar Sentral Lama), di mana ditemukan seorang kepala parkiran yang tidak terdaftar sebagai anggota resmi Dishub.
“Jika tidak memiliki keanggotaan resmi dari Dinas Perhubungan, maka itu dinyatakan parkir liar. Kami turun langsung untuk mengetahui siapa yang benar-benar memiliki legalitas,” jelas Muhammadong.
Dishub: Penertiban Akan Berlanjut
Dinas Perhubungan Bone memastikan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan.
Tujuannya untuk mencegah pungutan liar dan menciptakan ketertiban umum di kawasan perkotaan.
Penertiban ini diharapkan mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat serta memastikan retribusi parkir masuk sesuai prosedur.
Laporan: Def Cuneng













