Buka Tahapan Sosialisasi Pencalonan Bacabup 2020 Begini Penekanan Koordiv Tekhnis KPU Selayar

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, Linusnews.com– Sosialisasi pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi-Selatan, hari, Senin, (24/08), bertempat, di Ramdhan Coffe, ruas jalan KH. Abd. Kadir Kasim, Benteng.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menguraikan, kegiatan sosialisasi digelar seiring dengan semakin dekatnya, masa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan akan berlangsung, pada hari Jumat, (4/09) sampai dengan hari, Minggu, (06/09) mendatang.

Rangkaian acara sosialisasi pencalonan dibuka koordinator divisi (koordiv) tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara yang didampingi koordinator divisi (koordiv) data, Sukardi, selaku narasumber.

Sejumlah penekanan penting terkait dengan tata cara penyerahan dukungan, mekanisme verifikasi, tata cara pendaftaran, syarat calon, persyaratan pencalonan, tata cara dan mekanisme penetapan bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak, pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020, diulas secara gamblang oleh Andi Dewantara, dalam kapasitasnya selaku koordinator divisi (koordiv) tekhnis KPU.

Sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati diakuinya merupakan amanah pasal 103 D, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu sembilan bilas yang memuat kewajiban KPU untuk melakukan tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati.

Penekanan tersebut dilontarkannya di hadapan jajaran perwakilan, anggota forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang terdiri dari Wakapolres Selayar, Kompol Abd. Rahman, Kasdim 1415/Selayar, Kapt. Inf. Busrah L, dan Kasie Datun, Kejari Selayar, Trismanto, SH.

Baca Juga:  Program Makan Siang Siswa di Sekolah Diremehkan, Prabowo: Itu akan Buat Anak Indonesia Kuat dan Cerdas

Tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang dipandu, Sekretaris KPU Selayar, Asmar Sugianto, S.STP tersebut, sempat menghangat dan berlangsung alot, menyusul berkembangnya materi diskusi akan kemungkinan, adanya partai politik pengusung pasangan calon yang dikendarai orang lain, sementara pengurusnya, berpihak kepada bakal pasangan calon (bapaslon) lain.

Ragam spekulasi akan kemungkinan terjadinya proses pendaftaran bakal pasangan calon yang berkas, form B KWK-Parpolnya, tidak ditanda tangani oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten pun, berkembang, di tengah hangat suasana sosialisasi.

Menyikapi kemungkinan tersebut, Andi Dewantara, tetap bergeming, dan mengurai ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu sembilan belas yang kemudian menjadi landasan dan payung hukum KPU dalam menengahi kasus perbedaan sudut pandang, dan dan pemberian persetujuan dalam penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) oleh partai politik tingkat kabupaten, maka pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) dimungkinkan untuk mengambil alih pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).

Hal ini kata dia, sedikit berbeda dengan kasus pilkada tahun dua ribu lima belas yang membuka ruang, bagi pengurus dewan pimpinan pusat partai politik untuk melakukan pembekuan pengurus kabupaten, bagi parpol yang enggan menandatangani berkas form pendaftaran dan atau form B-KWK, parpol disertai dengan surat keputusan (SK) pengurus baru.

Pada point lain, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun 2019 tertuang kemudahan bagi partai politik untuk tidak lagi melakukan pembekuan kepengurusan bagi pengurus tingkat kabupaten yang enggan menandatangani form pendaftaran bakal pasangan calon dan cukup mengambil alih proses pendaftaran bapaslon bersangkutan dengan melampirkan surat keputusan DPP, terkait dengan pengambil alihan pendaftaran bapaslon, jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Soal Penembakan Pendukungnya di Sampang: Sedang Diselidiki, Mudah-mudahan Ditemukan Motifnya

Ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang hak dan kewenangan KPU untuk melakukan penolakan terhadap salah seorang pendaftar bakal pasangan calon yang tidak didampingi oleh salah satu pengurus parpol pengusungnya, dibeberkan Andi Dewantara, di hadapan, ketua Bawaslu, Suharno, SH, yang didampingi oleh koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu, Abdul Kadir, ST.

Sebagai bentuk pemenuhan terhadap persyaratan dan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang mekanisme dan tata cara pendaftaran, maka bapaslon, bersama partai politik pengusungnya, berkewajiban untuk secara bersama-sama melakukan proses pendaftaran, ke KPU, terang Andi Dewantara, di depan kurang lebih tujuh puluh orang peserta sosialisasi yang ikut menghadirkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal, dan kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbang Pol) yang diwakili kepala bidang (kabid) fasilitasi organisasi dan kemasyarakatan, Hj. Apriana Susilawati dan kepala sub bidang fasilitasi antar lembaga legislatif & aparatur pemerintah, Hj. Hasrawati. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Selama 3 (tiga) hari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bone
Masyarakat Riau Menyambut Pemimpin Baru: Nasir-Wardan Unggul Berdasarkan Hasil Riset The Republic Institute
Bawaslu Bone ajak siswa(i) SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bone dalam giat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Pemilih Pemula
Logistik surat suara Pilkada tahun 2024 telah tiba di Kota Makassar pada tanggal 18 Oktober 2024
Selama 2 hari,Bawaslu Bone melaksanakan giat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Bawaslu Bone akan melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye pada pilkada 2024
Bawaslu Bone meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang diduga mendukung salah satu Paslon
Di awasi langsung oleh timfas, penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Pilkada 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:25 WITA

Selama 3 (tiga) hari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bone

Minggu, 17 November 2024 - 06:23 WITA

Masyarakat Riau Menyambut Pemimpin Baru: Nasir-Wardan Unggul Berdasarkan Hasil Riset The Republic Institute

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:29 WITA

Bawaslu Bone ajak siswa(i) SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bone dalam giat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Pemilih Pemula

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:03 WITA

Logistik surat suara Pilkada tahun 2024 telah tiba di Kota Makassar pada tanggal 18 Oktober 2024

Senin, 30 September 2024 - 19:25 WITA

Selama 2 hari,Bawaslu Bone melaksanakan giat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA