Pelaku Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi Kinerja Polres Luwu

- Editor

Selasa, 29 November 2022 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUWU,LinusTerkini.com-Portal News – Berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT.Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Tentu menjadi kebangaan dan eksistensi tersendiri untuk publik.

Dimana perkara yang ditangani Mapolres Luwu, kini telah membutikan sejahtinya transformasi menuju polri yang presisi.

Dalam menindaklajuti setiap pengaduan masyarakat, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentu polri mengedepankan 3S “Senyum, Sapa, dan Salam”.

Karena dalam mewujudkan kerja nyata, dibuktikan dengan kesungguhan bagi setiap anggota kepolisian negara republik indonesia, khusunya Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K, M.Si dalam kepimpinannya setelah mengantikan Kapolres Luwu yang Lama AKBP Fajar Dani Susanto.

Sekaitan dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H. saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa. Terkait penanganan perkara tersangka, sudah ditangani. Dimana kasus tersebut, melibatkan anak dibawah umur.

Baca Juga:  LSM Lamellong Akan Laporkan Sejumlah Bumdes ke APH

“Sudah ditetapkan tersangkah, pada saat gelar perkara. Dan tinggal menunggu waktu pelimpahan berkas tersangka ke tingkat kejaksaan negeri luwu untuk diproses lebih lanjut”. Kata AKP Muhammad Saleh. Senin sore, (28/11/2022) pukul 17:50 (Wita).

Lanjut Kasat, “Adapun ketentuan pasal yang ditetapkan dalam perkara tersangka, inisial (HR) 38 Tahun. Yakni, pasal 29 Undang-undang Pornografi dan ITE. Dengan ancaman pidana, 6 sampai dengan 12 tahun penajara”. Kuncinya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga ditetapkan Undang-undang ITE dan Pornografi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Sementara itu, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

“Setelah mendengar kabar ini dinda, tentu kita mengapresiasi Penyidik dan Kapolres Luwu dalam mengedepankan 3S dan Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Senin malam, (28/11/2022) pukul 21:15 (WITA).

Baca Juga:  Bantu Proses Pemulihan Pasca Gempa, Ini Yang Dilakukan Personel Brimob Bone

Tak hanya itu, pria jebolan Alumni Unhas ini menambahkan bahwa “ Semoga penetapan tersangka (HR), dan upaya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh kejari luwu”. Tutup Muhammad Sirul Haq yang juga selaku Direktur LKBH Makassar.

Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti pada UU ITE, dan Pornografi saja. Melainkan, Pezinaan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat.

Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara hukum yang wajib di taati.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bone Salurkan Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:36 WITA