PT. Binanga Hartama Raya Di Duga Nambang Di Luar Konsesi WIUP

- Editor

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KONUT, LinusTerkini.com- 27 Februari 2025. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) kembali melakukan sidak ke lapangan terkait banyaknya aduan masyarakat lokal dengan adanya penambangan liar baik di WIUP kawasan hutan maupun di luar konsesi (Koridoor).

Seperti yang terjadi di WIUP PT. Binanga Hartama Raya (BHR), terletak di Lasolo Kepulauan memiliki luasan IUP sebesar 185 Ha dan jejak historis kelam selama beroperasi di bidang pertambangan jenis Ore Nikel. Alih-alih melakukan penambangan di konsesinya itu sendiri kini terkuat fakta dan realita setelah dilakukan penelusuran tim investigasi KLP-KU terdapat Eksavator dan Dumtruck sedang melakukan aktivitas pertambangan hingga Hauling di luar dari konsesi IUP.

Seperti yang di sampaikan oleh Ketua KLP-KU Burnawan S.Hut mengatakan “Kamis 27 Februari Kami mengecek langsung di lokasi tempat penambangan yang di duga dilakukan oleh PT. BHR, Sesuai dengan kajian kami itu di luar dari konsesi IUP juga telah kami cocokkan titik koordinat di peta citra satelit. Kami juga mendapati 3 Unit Eksavator sedang beraktivitas, diantaranya 2 Bermerek Cat berwarna kuning dan 1 Komatsu Kuning serta terdapat beberapa DT melakukan bongkar muat di wilayah tersebut.”

Baca Juga:  20 Hari Ops Pekat, Polres Bone Amankan Belasan Tersangka

Senada atas apa yang di sampaikan oleh Ketua KLP-KU, Arman Manggabarani selaku Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) melanjutkan juga berkomentar “Kami telah menyaksikan secara langsung mengenai aktivitas tersebut, di duga tergolong pada Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah melanggar UU No. 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan Minerba pada pasal 158 dengan pidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.” Ujarnya

Baca Juga:  Personel Satres Narkoba Polres Bone Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 1 Dalam Pengejaran

Di samping itu Iman Pagala Ketua Konspirasi Sultra juga selaku Anggota KLP-KU menyampaikan “Project area di luar Kawasan WIUP tidak di perbolehkan dilakukan aktivitas pertambangan sesuai PP No. 23 Tahun 2010 pasal 33, 40 dan 66. Selain itu besar dugaan kami PT. BHR tak memiliki Amdal di tandai dengan dugaan pencemaran lingkungan dan pengerusakan Kawasan Mangrove.” Ucapnya

Terkait beberapa temuan di atas, pihak KLP-KU akan segera mengadukan hal ini kepada pihak yang berwenang APH, Kementerian ESDM dan KLHK RI secara berjenjang dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa sehingga di berikan sanksi tegas berupa pencabutan IUP OP PT. BHR.

 

Laporan: Tim

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru