BONE, LinusTerkini.com— Perang terhadap kosmetik ilegal di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Senin, 14 Juli 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa resmi melayangkan laporan tertulis ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kuat peredaran kosmetik tanpa izin edar dan racikan liar yang makin merajalela di pasaran.
Laporan bernomor 16/129/VII/2025 itu bukan sekadar pengaduan biasa. Di dalamnya, terangkum kekhawatiran akan maraknya produk berbahaya yang menyasar kalangan muda hingga ibu rumah tangga, dipasarkan secara terbuka lewat media sosial tanpa kontrol dan pengawasan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan terhadap tubuh manusia,” tegas Arman Rahim, Ketua LSM Perkasa sekaligus pegiat sosial yang selama ini vokal menyoroti peredaran kosmetik ilegal di Bone.
Menurut Arman, produk-produk tersebut diracik secara amatiran, tanpa pengawasan ahli, bahkan tanpa takaran jelas. “Mereka mencampur bahan seperti bermain sulap. Tak tahu reaksi, tak tahu risiko. Efeknya bisa seumur hidup,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, Arman mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan distribusi. “Tahun berganti, produk tetap beredar. Tak ada yang disentuh hukum. Kita mulai bertanya, siapa yang sebenarnya bermain di belakang ini?” cetusnya.
Laporan ini menjadi langkah konkret setelah kritik-kritik Arman sebelumnya justru berbuah tekanan balik. Ia dituduh terlibat pemerasan oleh pihak yang diduga tak nyaman dengan pengungkapannya. Tuduhan itu bahkan dimuat di sejumlah media tanpa konfirmasi.
“Saya tidak pernah memeras siapa pun. Tuduhan itu tak berdasar, dan saya anggap sebagai upaya membungkam,” kata Arman.
Tak tinggal diam, Arman melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut ke kepolisian, sekaligus mengajukan aduan ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilainya melanggar etika jurnalistik.
Ashar Abdullah S.H., M.H.Li dari kantor hukum SILAKELIMA LEGAL, yang mendampingi Arman, menyatakan pihaknya telah menelaah seluruh dokumen pemberitaan dan menilai kliennya menjadi korban pencemaran nama baik dan pencatutan identitas.
“Kami menilai ada unsur penghinaan dan pembunuhan karakter. Langkah hukum kami tempuh demi memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ashar.
Langkah hukum ini menandai eskalasi dari isu yang semula hanya dianggap sebagai pelanggaran dagang biasa. Kini, dugaan keterlibatan oknum hingga pembungkaman suara kritis mulai menyeruak ke permukaan.
“Kami tak ingin penegakan hukum setengah hati. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Arman.
Jika dibiarkan, peredaran kosmetik ilegal bukan hanya merusak kesehatan masyarakat, tapi juga menciptakan ekosistem bisnis beracun yang menyuburkan impunitas. Pertanyaannya: sampai kapan hukum akan diam?
Laporan: Red/Tim













