Laskar Arung Palakka Desak JAKSA AGUNG ST. BURHANUDDIN Ungkap Kasus Korupsi Pokir DPRD Bone TA 2024

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WATAMPONE,LinusTerkini.com-16 Juli 2025 — Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Watampone pada Rabu, 16 Juli 2025, Laskar Arung Palakka menyuarakan kemarahan rakyat atas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga kuat terjadi dalam pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024, dengan nilai fantastis sebesar Rp70 Miliar.

Laskar Arung Palakka menilai bahwa praktik jual beli proyek secara sistematis telah berlangsung di tubuh DPRD Kabupaten Bone Sudah menjadi Rahasia Umum. Berdasarkan investigasi awal bukti Laporan Kami, anggota DPRD diduga menerima fee sebesar 20% dari proyek yang bersumber dari Pokir. Perbuatan ini sudah sangat jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena sudah dengan sengaja menguntungkan orang/kelompok yang secara langsung merugikan negara.

Ironisnya, dana Pokir senilai Rp70 Miliar ini tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi KUA-PPAS maupun RAPBD 2024. Namun, secara ajaib langsung masuk dalam dokumen penetapan APBD Kabupaten Bone, yang diduga sarat intervensi politik dan penyalahgunaan kewenangan. Proses ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah.

Laporan yang diterima Laskar Arung Palakka menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek Pokir di Intervensi dan dikendalikan langsung oleh anggota DPRD Kab. Bone, yang turut mengatur siapa Rekanan yang mengerjakannya. Praktik ini menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa, serta menimbulkan konflik kepentingan yang merusak independensi SKPD sebagai pelaksana teknis di lapangan. Sesuai peryataan Beberapa Kepala OPD Dan Kepala ULP bahwa kegiatan proyek pokir Anggota DPRD diintervensi langsung oleh Anggota DPRD dalam pemenang atau penunjukan rekanan/pihak ketiga yang harus melaksanakan proyek pokir Anggota DPRD. Proses ini, sangat jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cekdam Bontocani menunggu hasil Audit Inspektorat provinsi Sulawesi Selatan

Hasil Advokasi Tim LAP, dalam proses penyusunan APBD 2024, BKAD Kabupaten Bone membagikan daftar Pokir secara tiba-tiba menjelang penetapan anggaran, bukan saat perencanaan awal sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan kekacauan di tingkat SKPD, seperti Dinas PU dan Dinas Tarkim, Psda yang merasa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan rencana kerja mereka.

Temuan Laskar Arung Palakka juga mengungkap bahwa daftar proyek Pokir tahun 2024 tidak tercantum dalam Renja SKPD maupun RKPD 2024. Bukti ini dapat diperkuat dengan penyandingan antara Renja SKPD dan DPA SKPD tahun 2024, yang menunjukkan adanya intervensi anggaran di luar prosedur resmi.

Kondisi semakin parah ketika diketahui bahwa Kepala BKAD dan Kabid Anggaran diduga melakukan penggelembungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dalam penyusunan APBD Parsial I Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit resmi BPK, SiLPA semestinya hanya sebesar Rp25 miliar. Namun, dalam dokumen APBD Parsial I, angka tersebut meningkat drastis menjadi Rp106 miliar, tanpa dasar perhitungan yang rasional. Selisih sebesar Rp81 miliar digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek baru, termasuk usulan anggota DPRD, yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Pokok. Praktik ini melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dampaknya, terjadi defisit anggaran, pemborosan belanja, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga, serta potensi kerugian keuangan daerah

Akibat penggelembungan dan prioritas anggaran yang salah kaprah, dana untuk pembayaran BPJS UHC sebagai program prioritas utama tidak terealisasi sepanjang tahun 2024 Senilai 65 Milyar. Selain itu, TPP ASN juga tidak dibayarkan selama lima bulan berturut-turut di tahun yang sama dengan Nilai 25 Milyar dan Tunjangan Guru Pun Senilai 34 Milyar. Hal ini mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Seorang Ayah Diamankan Resmob Polda Sulsel Karena Menerima Hp Curian Dari Anaknya

“Kami mendesak agar penyelidikan terhadap praktik jual beli proyek Pada Laporan Kami Untuk Segera Di Tuntaskan .” Ungkap Andi Akbar Napoleon, Ketua Umum Laskar Arung Palakka.

“Kami juga meminta Kejati Sulsel membentuk Tim Pencari Fakta untuk memeriksa keterlibatan TAPD, khususnya eks Kepala BKAD A. Irsal dan Kabid Anggaran BKAD Idrus, yang kami duga sebagai aktor utama Sehingga Pemda Bone Defisit 265 Milyar. Tidak ada alasan untuk menunda tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah merugikan keuangan negara dan Perekonomian.” Tambah Andi Akbar, sapaannya.

“Kami menyerukan kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti skandal ini dan segera diLanjutkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tegas Andi Akbar, jendral lapangan dalam aksi tersebut.

“Kami siap melanjutkan aksi serupa di depan KEJAKSAAN AGUNG RI, dan akan secara resmi melaporkan seluruh penyidik bidang Pidsus Kejati Sulawesi Selatan kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin bila Mana Laporan Kami Tidak Di Lanjutkan ke Meja Hijau.” Tambahnya lagi

Perlu ditegaskan, bahwa dasar dari seluruh laporan ini telah sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini bukan tuduhan semata, tetapi berdasarkan data, bukti, dan hasil audit negara yang sah yang Di Tuangkan Dalam Bentuk LHP BPK Buku 1 dan 2.

Untuk itu, Laskar Arung Palakka kembali mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Aspidsus Kejati Sulsel agar segera menindaklanjuti laporan kami.
Jangan biarkan kejahatan ini terus berlangsung di tanah Bone, karena rakyat yang menjadi korban utamanya.

Kami Minta Bidang Pidsus Kejati Sulawesi Selatan Menjaga Nama Baik JAKSA AGUNG St. BURHANUDDIN Yang Berjuang Mengungkap Seluruh Kasus Korupsi Terbesar Di Indonesia.

 

Laporan: Red/Tim

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA