BONE,LinusTerkini.com-Tim kuasa hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon memberikan tanggapan tegas atas replik Penuntut Umum(09/09/2024)
Dalam sidang duplik kasus narkotika Koko Jhon dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone. (9/9/2024).
Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Koko Jhon menganggap replik Penuntut Umum tidak menghadirkan hal-hal baru, melainkan hanya merupakan pengulangan dari surat tuntutan sebelumnya.
Menurut tim kuasa hukum, replik tersebut tidak menambahkan substansi baru yang relevan dan cenderung tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan kesalahan dalam penerapan pedoman internal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan yang diberikan kepada Koko Jhon seharusnya mengacu pada Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan pedoman tersebut, terdakwa yang memiliki barang bukti narkotika antara 1,5 hingga 5 gram seharusnya masuk dalam kategori 5, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 tahun 6 bulan hingga maksimal 9 tahun 6 bulan.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari Koko Jhon memiliki berat awal 7,6188 gram.
Namun, setelah pengurangan berat kemasan plastik klip sebesar 5,98 gram, maka berat bersih narkotika Shabu Shabu menjadi 1,6388 gram, yang menempatkannya tepat di atas batas minimum untuk kategori yang lebih rendah.
Tim kuasa hukum juga menolak klaim Penuntut Umum yang menyatakan bahwa tanggapan terdakwa hanya merupakan ungkapan ketidakpuasan pribadi.
“Ini bukan soal puas atau tidaknya seorang terdakwa terhadap tuntutan, melainkan soal keadilan dan nasib seseorang yang dipertaruhkan. Menuduh terdakwa sebagai bandar besar tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang sangat tidak berdasar,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Koko Jhon juga mempertanyakan apakah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah benar-benar bebas dari intervensi pihak lain.
Mereka menekankan bahwa proses hukum ini harus dijalankan dengan adil, tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Sidang duplik ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus Koko Jhon, dan tim kuasa hukum berharap hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan final.
Sidang akan dilanjutkan di hari Kamis 12/9/2024 pekan ini untuk mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bone.
Laporan: Hasjant H.













