Pengacara Koko Jhon Tegaskan Fakta Sidang Lebih Penting dibandingkan Opini Publik

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Ketua Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes) Bone, Andi Singkeru, memberikan pernyataan keras terkait kasus narkoba yang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Bone.(Selasa, 03 September 2024)

Dalam komentarnya, Andi Singkeru menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa jika terdakwa, Ikving Lewa alias Koko Jhon, yang di tuntut 18 tahun penjara, bebas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan main hakim sendiri, seperti pembunuhan terhadap terdakwa.

Menurut Andi Singkeru, pernyataan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Andi Kadir, yang menyebut bahwa kliennya bukanlah seorang bandar besar narkoba, bertentangan dengan fakta-fakta yang diketahui publik.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Laksanakan PAM Jalur Kunjungan Kapolda Sulsel

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdakwa adalah aktor intelektual di balik peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Pernyataan ini diungkapkan Andi Singkeru usai menghadiri sidang pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone .

Menanggapi pernyataan di luar persidangan tersebut, Andi Kadir, selaku tim penasihat hukum terdakwa, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Ia menekankan bahwa putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis, Andi Nurmawati, SH, MH, dengan Hakim Anggota Muswandar, SH, MH, dan M. Ali Iskandar, SH, MH, serta Panitera Pengganti M. Akram, SH, MH.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Dukung Survei dan Pemetaan Hidro-oseanografi Pushidrosal TNI AL di ALKI II

Dalam pembelaannya, Andi Kadir menyampaikan pandangannya bahwa prinsip keadilan harus selalu diutamakan.

Ia mengutip sebuah adagium hukum yang mengatakan, “Lebih baik melepaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Sidang kasus narkoba ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan masyarakat Bone, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Laporan: Hasjant H.

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA