Pengacara Koko Jhon Tegaskan Fakta Sidang Lebih Penting dibandingkan Opini Publik

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Ketua Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes) Bone, Andi Singkeru, memberikan pernyataan keras terkait kasus narkoba yang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Bone.(Selasa, 03 September 2024)

Dalam komentarnya, Andi Singkeru menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa jika terdakwa, Ikving Lewa alias Koko Jhon, yang di tuntut 18 tahun penjara, bebas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan main hakim sendiri, seperti pembunuhan terhadap terdakwa.

Menurut Andi Singkeru, pernyataan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Andi Kadir, yang menyebut bahwa kliennya bukanlah seorang bandar besar narkoba, bertentangan dengan fakta-fakta yang diketahui publik.

Baca Juga:  Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Uang Rp 43 Juta Raib

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdakwa adalah aktor intelektual di balik peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Pernyataan ini diungkapkan Andi Singkeru usai menghadiri sidang pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone .

Menanggapi pernyataan di luar persidangan tersebut, Andi Kadir, selaku tim penasihat hukum terdakwa, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Ia menekankan bahwa putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis, Andi Nurmawati, SH, MH, dengan Hakim Anggota Muswandar, SH, MH, dan M. Ali Iskandar, SH, MH, serta Panitera Pengganti M. Akram, SH, MH.

Baca Juga:  Personel Sat Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi

Dalam pembelaannya, Andi Kadir menyampaikan pandangannya bahwa prinsip keadilan harus selalu diutamakan.

Ia mengutip sebuah adagium hukum yang mengatakan, “Lebih baik melepaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Sidang kasus narkoba ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan masyarakat Bone, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Laporan: Hasjant H.

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru