Pengacara Koko Jhon Tegaskan Fakta Sidang Lebih Penting dibandingkan Opini Publik

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Ketua Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes) Bone, Andi Singkeru, memberikan pernyataan keras terkait kasus narkoba yang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Bone.(Selasa, 03 September 2024)

Dalam komentarnya, Andi Singkeru menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa jika terdakwa, Ikving Lewa alias Koko Jhon, yang di tuntut 18 tahun penjara, bebas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan main hakim sendiri, seperti pembunuhan terhadap terdakwa.

Menurut Andi Singkeru, pernyataan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Andi Kadir, yang menyebut bahwa kliennya bukanlah seorang bandar besar narkoba, bertentangan dengan fakta-fakta yang diketahui publik.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Kematian Virendy, SPDP Sudah Diberikan ke Kejari Maros

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdakwa adalah aktor intelektual di balik peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Pernyataan ini diungkapkan Andi Singkeru usai menghadiri sidang pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone .

Menanggapi pernyataan di luar persidangan tersebut, Andi Kadir, selaku tim penasihat hukum terdakwa, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Ia menekankan bahwa putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis, Andi Nurmawati, SH, MH, dengan Hakim Anggota Muswandar, SH, MH, dan M. Ali Iskandar, SH, MH, serta Panitera Pengganti M. Akram, SH, MH.

Baca Juga:  Kapolri Apresiasi Polres Soppeng Dengan Memberikan Penghargaan Melalui Kapolres Soppeng

Dalam pembelaannya, Andi Kadir menyampaikan pandangannya bahwa prinsip keadilan harus selalu diutamakan.

Ia mengutip sebuah adagium hukum yang mengatakan, “Lebih baik melepaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Sidang kasus narkoba ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan masyarakat Bone, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Laporan: Hasjant H.

Berita Terkait

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Berita Terbaru