Polres Bone Klarifikasi Pemberitaan Soal Warung Jual Miras di Ujung Tanah

- Editor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Menanggapi pemberitaan salah satu media daring dengan judul “Warung Jual Miras Ilegal di Ujung Tanah Bone Disebut Kebal Hukum, Warga Resah dan Geram”, Polres Bone melalui Kasi Humas memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.

Kronologi Informasi Masyarakat
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.48 Wita, masuk sebuah pesan laporan masyarakat melalui WhatsApp Personel Polsek Cenrana. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan keresahan karena didapati sekelompok anak muda meminum minuman keras di teras Masjid Bani Hasan, Kelurahan Ujung Tanah, yang dinilai mencederai kesucian rumah ibadah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cenrana Iptu Muhammad Arfah segera memerintahkan personelnya yang sedang melaksanakan pengamanan perkemahan dan malam pentas seni HUT RI untuk melakukan pengecekan di sekitar Masjid Bani Hasan. Namun, pada saat dilakukan kontrol, personel tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana dimaksud dalam laporan masyarakat.

Beberapa hari kemudian, warga kembali menyampaikan informasi melalui percakapan WhatsApp kepada pihak kepolisian terkait dugaan penjualan minuman keras oleh seseorang berinisial SP yang memiliki kios di Kelurahan Ujung Tanah. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 17.11 Wita, Kanit Intelkam Polsek Cenrana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan kios milik SP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti minuman keras.

Baca Juga:  Lamellong Sebut Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Paling Nyata Didepan mata

Kapolsek Cenrana, Iptu Muhammad Arfah, menjelaskan:
“Sebelum saya menjabat Kapolsek Cenrana, memang SP pernah menjual miras dan saat itu sudah kami tindak dengan mengamankan barang bukti dari kiosnya. Setelah operasi yang kami laksanakan, sampai saat ini SP dalam pantauan kami tidak menjual miras. Informasi yang menyebutkan bahwa SP kebal hukum tidak benar, karena kami sudah lakukan penindakan sejak awal.”

Menanggapi isu ini, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memberikan pernyataan resmi:

“Kami perlu luruskan bahwa Polres Bone dan Polsek jajaran selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk terkait dugaan peredaran miras. Dalam kasus di Ujung Tanah, setiap informasi yang masuk telah ditindaklanjuti oleh Kapolsek Cenrana beserta personelnya, baik dengan pengecekan di lapangan maupun pemeriksaan di lokasi yang ditunjuk. Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan miras oleh SP sebagaimana diberitakan.”

Baca Juga:  Hadiri Silaturahmi KAHMI Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dorong KAHMI Berkontribusi Dalam Kedaulatan Ekonomi Masyarakat

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan langsung adanya praktik penjualan miras untuk segera melaporkan dengan bukti yang jelas, sehingga dapat dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dengan klarifikasi ini, Polres Bone menegaskan bahwa pemberitaan terkait adanya “warung miras kebal hukum” di Ujung Tanah tidak sesuai fakta di lapangan. Aparat kepolisian terus berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang meresahkan warga.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA